Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata

Terbit 27 May 2022 14:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata — Cianjur Update

Nama di KTP Minimal 2 Kata salah satu aturan terbaru yang telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri( Kemendagri) belum lama ini terkait pembuatan nama pada pencatatan dokumen kependudukan

Pemberian nama minimmal 2 kata terungkap dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencatan nama dalam dokumen yang menyebut nama harus terdiri dari minimal 2 kata.

Hal ini dilihat pada Pasal 4 ayat 2 poin C yang mengatakan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Iklan sevilage

Dokumen yang tertulis tersebut merupakan dokumen resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota tentu mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Baca Juga
Diduga Mencemari Nama Baik, Aliansi Mahasiswa di Cianjur Deklarasikan Sikap Tolak LGBT
Berita · Berita terkait

Artinya dokumen tertulis pada dokumen resmi tersebut terbukti nyata sebagai alat hasil dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatan sipil.

Mulai dari Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk Elektronik,Kartu identitas Anak, hingga Akta Kelahiran. Dewasa ini sering bermunculan nama warga Indonesia dengan memiliki satu nama.

Lalu, bagaimana dengan warga negara Indonesia yang saat ini sudah memiliki nama hanya terdiri 1 kata? Apakah pemilik nama 1 kata akan tercatat dalam dokumen kependudukan sipil?

Menurut Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam negeri Zudan Arif Fakhurulloh menyebut nama dengan satu nama yang telah tercatat sebelumnya masih tetap berlaku.

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

Zudan Arif mengatakan pula agar warga negara yang mempunyai nama satu kata menyarankan memberi nama minimal dua kata. Jika tetap ada warga yang memakai satu kata tetap diperbolehkan ini hanya imbauan.

Alasan minimal dua kata ada dasarnya yaitu memikirkan masa depan seperti anak sekolah di luar negeri apalagi wajib gunakan paspor sehingga ada baiknya dua kata namanya.

Zudan juga menambahkan nama sebaiknya maksimal 60 karakter,termasuk spasi agar mudah dibaca, tidak bermakna negatif kemudian juga tidak multitafsir.

Hal ini sesuai Peraturan Permendagri nomor 73 tahun 2022 pasal 8 yang menyatakan nama telah tercatat sebelumnya tetap berlaku dan syah.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{