Nasib Sewa Lahan SMAN 2 Cianjur, Herman Kekeuh Itu Kewenangan Pemprov Jabar
![Nasib Sewa Lahan SMAN 2 Cianjur, Herman Kekeuh Itu Kewenangan Pemprov Jabar](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211021-WA0010-780x470.jpg)
Maka dipilihlah tanah Desa Limbangansari dengan perjanjian kontrak sewa pembayaran pertahun dengan solusi tanah pengganti. Namun, karena aturan baru membuat Disdikbud Cianjur harus merelakan pengalihan kelola sekolah.
Kepala Desa Limbangansari, Akhmad Sudrajat mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sewa pada masa kepemimpinan pengelola Disdibud Kabupaten Cianjur dengan nominal per tahunnya sebesar Rp125 juta untuk pemakaian tanah desa seluas 12 hektare yang dipakai SMAN 2 Cianjur.
“Pada waktu itu semua tingkatan sekolah, ranahnya Disdikbud Kabupaten Cianjur termasuk SMAN 2 dan selama 3 tahun membayar sudah membayar tiga kali dengan total Rp375 juta rupiah,” terangnya.
Namun, lanjut dia, setelah adanya pengambilan alih kelola sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, tak pernah ada lagi pembayaran sewa tanah yang diberikan kepada Pemdes Limbangansari.
“Kemudian ada aturan baru tingkat SMA diambil alih oleh Disdik Jabar. Selama dua tahun, belum ada kami menerima uang sewa dari Disdik Jabar,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti janji pergantian tanah yang kini dipakai bangunan sekolah, namun hingga kini belum ada realisasinya.
“Kami pun menagih janji pergantian tanah yang dijanjikan sebagai ganti tanah yang dipakai SMAN 2 Cianjur,” bebernya.
Pihaknya kini berupaya dengan mengadakan forum bersama LPM dan BPD Desa Limbangansari agar mencari solusi permasalahan tersebut.
“LPM dan BPD sudah mendesak, agar permasalahan ini diselesaikan dan adanya pertanggung jawaban dari Dinas pendidikan Jawa Barat,” paparnya.