CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Nasib sewa lahan bangunan SMAN 2 Cianjur hingga kini masih belum jelas. Pasalnya, Desa Limbangansari sebagai pemilik tanah, masih belum menerima uang sewa lahan selama dua tahun lebih.
Namun, Bupati Cianjur, Herman Suherman masih bersikukuh, bahwa kewenangan sewa lahan SMAN 2 Cianjur ada di tangan Pemprov Jawa Barat.
“Dulu MoU memang oleh Pemkab Cianjur, namun setahun kemudian sudah dialihkan ke provinsi,” ujar Herman saat dihubungi Cianjur Update, Kamis (21/10/2021).
Atas dasar tersebut, lanjut Herman, otomatis segala kepengurusan SMA Negeri 2 Cianjur berpindah tangan ke Pemprov Jawa Barat, termasuk sewa lahan tersebut.
“Secara hirarki, karena pindah kewenangan ke provinsi, maka semua menjadi urusan provinsi. Dulu SMAN 2 Cianjur memang di bawah Pemkab Cianjur, tapi karena dipindahkan ke provinsi otomatis segala sesuatunya ke dinas provinsi,” ungkap Herman.
KCD Kekeuh MoU SMAN 2 Cianjur Antara Pemkab dan Desa
Padahal, sebelumnya disebutkan, KCD Dinas Pendidikan Pemprov Jabar, tidak memiliki MoU atau perjanjian sewa. Sebab, hal tersebut antara pihak Pemkab Cianjur dan desa.
Kasubbag TU KCD Wilayah VI, Tapip Wahyu Nugraha menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya untuk pembebasan lahan tersebut.
Ia menjelaskan, tahun lalu sudah akan dibahas, namun karena ada Covid-19 maka tidak dijadikan prioritas.
“Intinya SMAN 2 Cianjur itu tidak ada MoU sewa, yang ada sewa itu setahu saya dulu pihak kabupaten dengan desa,” ungkapnya kepada Cianjur Today, Selasa (12/10/2021).
Dia menuturkan, penyelesaian masalah itu mulai dilakukan lagi di tahun 2021-2022. Sehingga ia berharap tidak ada refocusing anggaran.
Mamun, lanjutnya, jika anggaran direfocusing, maka akan sulit untuk melakukan pembebasan lahan tersebut.
“Jadi intinya yang ada di kita itu sekolah tidak ada MoU dengan desa, yang ada itu setahu saya sejarahnya dulu kabupaten. Kami itu hampir tiap bulan menampung aspirasi masyarakat yang tentang pembebasan itu. Sekarang posisi desentralisasi rencananya, karena itu adanya di Disdik, jadi cabang dinas dulu tidak terlibat,” paparnya.
Akan tetapi, lanjut dia, pada 2022 mendatang sudah ada rencana desentralisasi ke cabang dinas dan anggarannya pun sudah dipersiapkan, tapi kondisi pandemi saat ini masih belum memungkinkan.
“Lolos atau tidak dalam artian lolos anggarannya atau tidak, karena kondisi Covid-19 negaranya. Sekolah tidak ada sewa dengan desa, yang ada itu kabupaten. Kalau memang argumennya ada, kita coba telusuri betul tidaknya, karena memang sewa itu kewajiban dan harus dibayar,” ungkapnya.
Kronologi Awal Sewa Lahan SMAN 2 Cianjur
Sebelumnya diberitakan, sewa lahan bangunan SMA Negeri 2 Cianjur yang berada di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur diduga bermasalah.
Bahkan, menurut informasi, sewa lahan bangunan itu kini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Limbangansari, Kecamatan Cianjur mempertanyakan kejelasan sewa lahan SMAN 2 Cianjur yang kini diambil alih oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pasalnya, sudah dua tahun tidak dibayar.
Permasalahan tanah berawal dari pemindahan bangunan SMAN 2 Cianjur pada masa kepemimpinan Bupati Tjetjep Muchtar Soleh yang semula berada di jalan Siliwangi samping Pendopo Kabupaten Cianjur untuk dipindahkan.
Maka dipilihlah tanah Desa Limbangansari dengan perjanjian kontrak sewa pembayaran pertahun dengan solusi tanah pengganti. Namun, karena aturan baru membuat Disdikbud Cianjur harus merelakan pengalihan kelola sekolah.
Kepala Desa Limbangansari, Akhmad Sudrajat mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sewa pada masa kepemimpinan pengelola Disdibud Kabupaten Cianjur dengan nominal per tahunnya sebesar Rp125 juta untuk pemakaian tanah desa seluas 12 hektare yang dipakai SMAN 2 Cianjur.
“Pada waktu itu semua tingkatan sekolah, ranahnya Disdikbud Kabupaten Cianjur termasuk SMAN 2 dan selama 3 tahun membayar sudah membayar tiga kali dengan total Rp375 juta rupiah,” terangnya.
Namun, lanjut dia, setelah adanya pengambilan alih kelola sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, tak pernah ada lagi pembayaran sewa tanah yang diberikan kepada Pemdes Limbangansari.
“Kemudian ada aturan baru tingkat SMA diambil alih oleh Disdik Jabar. Selama dua tahun, belum ada kami menerima uang sewa dari Disdik Jabar,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti janji pergantian tanah yang kini dipakai bangunan sekolah, namun hingga kini belum ada realisasinya.
“Kami pun menagih janji pergantian tanah yang dijanjikan sebagai ganti tanah yang dipakai SMAN 2 Cianjur,” bebernya.
Pihaknya kini berupaya dengan mengadakan forum bersama LPM dan BPD Desa Limbangansari agar mencari solusi permasalahan tersebut.
“LPM dan BPD sudah mendesak, agar permasalahan ini diselesaikan dan adanya pertanggung jawaban dari Dinas pendidikan Jawa Barat,” paparnya.
Komentar Kepala SMAN 2 Cianjur
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur, Haruman Taufik Kartanegara, M.MPd mengaku, belum mengetahui permasalahan sewa tanah sekolah antara Disdik Jabar dan Pemdes Limbangansari.
“Tentang itu saya belum tahu. Soalnya itu sudah langsung ranah Disdik Provinsi Jabar dan Pemerintah Desa,” singkatnya.(afs/sis)