Berita

Nekat Beroperasi, Tiga Tempat Karaoke Ditertibkan Satpol PP Cianjur

“Terjaring pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 28 orang dan denda masker yang didapat ada 20 pelanggar,” paparnya.

Hendri menegaskan, kegiatan yang dilanjutkan di malam hari, ada tiga THM karaoke di Cianjur yang ditertibkan dan ditutup oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur. Yaitu, Teras Kita, Sky Karaoke, dan LM Karaoke.

“Karena terus nekat beroperasi, tempat karaoke ini harus tutup selama pandemi Covid-19,” tegasnya.

Khusus di Sky Karaoke Cianjur, Satpol PP bersama Dinkes Cianjur menggelar rapid test untuk pengunjung dan karyawan.

“Sebanyak 11 orang karyawan dan pengunjung dinyatakan non reaktif Covid-19,” tandasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button