Trending

Nekat! Seorang Dokter Bakar Bengkel karena Tak Dapat Restu Orangtua, 3 Orang Tewas

“Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun,” ujar Zazali.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

“Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri,” paparnya.

Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.(ct7/sis)

Sumber: Tribunnews

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button