Berita

Nelayan di Cianjur Pakai Hasil Jual Sabu Untuk Judi Online, Bisa Dapat Rp10 Juta Sekali Kirim

CIANJURUPDATE.COM – Seorang nelayan bernama Ujang (31) ditangkap polisi setelah terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Cianjur selatan.

Ujang diketahui menggunakan sebagian upah hasil dari penjualan sabu untuk bermain judi online.

Ujang, yang telah beberapa kali mengedarkan narkoba, termasuk sabu dan ganja, mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan.

“Saya mulai pakai sabu sejak setahun lalu. Setelah itu, saya diajak oleh seseorang untuk mengedarkan dengan janji upah besar,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (7/10/2024).

Ia mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta dari setiap pengiriman paket besar.

“Upahnya sekitar Rp 100 ribu per gram. Seharusnya kemarin dapat Rp 10 juta, tapi baru dikasih Rp 7 juta. Yang sekarang belum ada hasil karena keburu ditangkap,” tambahnya.

BACA JUGA: Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Hasil dari upah tersebut sebagian besar ia gunakan untuk berjudi online.

“Iya, uangnya dipakai buat judi online, tapi belum pernah menang,” ungkap Ujang.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengonfirmasi bahwa uang hasil penjualan sabu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dipakai untuk berjudi online.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan harian dan sisanya untuk judi online,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 15 tahun atau bahkan seumur hidup.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button