Berita

Nelayan di Cianjur Pakai Hasil Jual Sabu Untuk Judi Online, Bisa Dapat Rp10 Juta Sekali Kirim

Sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap Ujang saat sedang berada di Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun. Saat itu, ia tengah beraktivitas sebagai nelayan.

BACA JUGA: Artis Sinetron Andrew Andika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 7 paket kecil dengan total berat 101,58 gram di rumah Ujang di Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Ujang telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh kali.

“Dari tujuh pengiriman, dua di antaranya merupakan paket besar dan sisanya paket kecil,” tambah AKP Septian.

Ujang awalnya adalah seorang pengguna narkoba, namun kemudian direkrut untuk menjadi kurir dan pengedar.

Ia menyebarkan narkoba di wilayah pelosok Cianjur Selatan.

AKP Septian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Cianjur Selatan untuk menekan peredaran narkoba, terutama sabu.

“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button