CIANJURUPDATE.COM – Seorang nelayan bernama Ujang (31) ditangkap polisi setelah terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Cianjur selatan.
Ujang diketahui menggunakan sebagian upah hasil dari penjualan sabu untuk bermain judi online.
Ujang, yang telah beberapa kali mengedarkan narkoba, termasuk sabu dan ganja, mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan.
“Saya mulai pakai sabu sejak setahun lalu. Setelah itu, saya diajak oleh seseorang untuk mengedarkan dengan janji upah besar,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (7/10/2024).
Ia mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta dari setiap pengiriman paket besar.
“Upahnya sekitar Rp 100 ribu per gram. Seharusnya kemarin dapat Rp 10 juta, tapi baru dikasih Rp 7 juta. Yang sekarang belum ada hasil karena keburu ditangkap,” tambahnya.
BACA JUGA: Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Hasil dari upah tersebut sebagian besar ia gunakan untuk berjudi online.
“Iya, uangnya dipakai buat judi online, tapi belum pernah menang,” ungkap Ujang.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengonfirmasi bahwa uang hasil penjualan sabu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dipakai untuk berjudi online.
“Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan harian dan sisanya untuk judi online,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 15 tahun atau bahkan seumur hidup.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap Ujang saat sedang berada di Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun. Saat itu, ia tengah beraktivitas sebagai nelayan.
BACA JUGA: Artis Sinetron Andrew Andika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 7 paket kecil dengan total berat 101,58 gram di rumah Ujang di Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Ujang telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tujuh kali.
“Dari tujuh pengiriman, dua di antaranya merupakan paket besar dan sisanya paket kecil,” tambah AKP Septian.
Ujang awalnya adalah seorang pengguna narkoba, namun kemudian direkrut untuk menjadi kurir dan pengedar.
Ia menyebarkan narkoba di wilayah pelosok Cianjur Selatan.
AKP Septian menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Cianjur Selatan untuk menekan peredaran narkoba, terutama sabu.
“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” pungkasnya.