Netizen Cianjur Masih Penasaran dengan Organisasi Pentagon, Akun Instagramnya Kini Sudah Dihapus

Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti organisasi atau partai berbasis politik. Bahkan akan ada sanksi tegas yang diberikan jika melanggar hal tersebut.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah pemecatan atau diberhentikan,” ujar Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib kepada Cianjur Update, Selasa (25/5/2021).
Sebab, lanjutnya, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak boleh bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis, Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, dalam pasal 3 tertulis, Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.
“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.