Jabar

Ngabuburit di Rel KA Bisa Kena Denda Belasan Juta

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, berpesan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan ngabuburit di dekat rel kereta api (KA). Hal itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang, yaitu UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Sempat Viral, Pencuri Tas di KA Lodaya Akhirnya Ditangkap

Berdasarkan undang-undang tersebut, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Penerobos Perlintasan KA Bisa Disanksi Kurungan dan Denda

Untuk itu, Noxy menyampaikan bahwa tidak boleh ngabuburit sambil duduk-duduk atau jalan-jalan di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan sesui dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button