Ngabuburit di Rel KA Bisa Kena Denda Belasan Juta
![KA Siliwangi](/wp-content/uploads/2019/03/IMG_20160704_202738-780x470.jpg)
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Terjatuh Saat Terobos Perlintasan Kereta Api
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. Noxy mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
Mending Ngabuburit Jalan-jalan Naik Kereta Api
Selain itu, Noxy juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa ngabuburit menggunakan kereta api. Salah satunya dengan menggunakan KA Pangandaran dan KA Galunggung yang diperpanjang promonya.
Baca Juga: Pengoperasian Kereta Api Cianjur – Ciranjang Tunggu Hasil Pengujian
“Ngabuburit bisa jalan-jalan sambil naik kereta api. Apalagi ada kabar gembira untuk masyarakat karena PT KAI kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung – Banjar PP dan KA Galunggung rute Kiaracondong – Tasikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019. Kami tetap menerapkan tiket Rp1.000 untuk kedua kereta tersebut,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan tiket promo kedua kereta tersebut, masyarakat dapat membelinya langsung saat hari keberangkatan (go show). Perpanjangan masa promo kedua kereta tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api. (rez)