Berita

Nginap di Sekolah, Modus Oknum Guru di Cianjur Sodomi Murid Sendiri

“Kakaknya curiga dengan isi pesan Whatsapp korban dengan tersangka. Yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Ketika ditanya, korban mengaku sudah sering mengalami perbuatan cabul dari tersangka,” ungkap dia.

Aparat Polsek Campaka yang menerima laporan dari orang tua korban langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Tegallega, Desa Cibanggala, Kecamatan Campaka Mulya. Polisi pun memeriksa saksi dan menyelidiki tentang kemungkinan adanya korban lainnya.

Lebih parahnya, tindakan oknum guru melakukan sodomi pada murid itu terjadi sejak September 2019 di Desa Sukabungah, Kecamatan Campaka Mulya. Lalu, aksi bejat oknum guru yang sodomi atau cabul murid itu pun berakhir, Sabtu (4/4/2020).

YH terancam dijerat Pasal 82 (1) dan (2) jo pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button