Nginap di Sekolah, Modus Oknum Guru di Cianjur Sodomi Murid Sendiri

CIANJURUPDATE.COM, Campaka Mulya – Modus menginap di sekolah dimanfaatkan YH (31), seorang oknum guru honorer yang cabuli murid di Mts swasta di Kecamatan Campakmulya Kabupaten Cianjur. Modus itu dilakukan agar bisa melakukan sodomi terhadap seorang murid berinisial AM (14). Modus menginap di sekolah dengan alasan latihan pramuka menjadi awal aksi bejatnya dilancarkan.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, menjelaskam kejadian ini bermula saat korban AM (14) mulai sekolah di kelas VII salah satu MTs di Campaka Mulya. Pelaku berupaya mendekati korban bermodus menyuruh murid sesekali menginap di sekolah. Alasannya latihan Pramuka dan memberikan pelajaran tambahan pada korban.

“Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban. Sehingga mulai merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban,” ujarnya kepada Cianjur Update, Sabtu (25/4/2020).

Lalu, pelaku melancarkan aksi bejatnya seperti mencium korban sampai melakukan sodomi pada muridnya itu. Tak tanggung-tanggung, pelaku memperlakukan korban seolah seorang kekasih dan melakukan perbuatan cabul jika ada kesempatan bertemu dan diperkirakan telah lebih dari 20 kali.

Berawal dari Curiga

Diketahui, kejadian itu terungkap di awal bulan April 2020. Saat itu korban dibawa kakaknya untuk tinggal sementara di rumah di Bandung. Hal itu mengingat kegiatan belajar di sekolah ditiadakan sementara.

“Kakaknya curiga dengan isi pesan Whatsapp korban dengan tersangka. Yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Ketika ditanya, korban mengaku sudah sering mengalami perbuatan cabul dari tersangka,” ungkap dia.

Aparat Polsek Campaka yang menerima laporan dari orang tua korban langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Tegallega, Desa Cibanggala, Kecamatan Campaka Mulya. Polisi pun memeriksa saksi dan menyelidiki tentang kemungkinan adanya korban lainnya.

Lebih parahnya, tindakan oknum guru melakukan sodomi pada murid itu terjadi sejak September 2019 di Desa Sukabungah, Kecamatan Campaka Mulya. Lalu, aksi bejat oknum guru yang sodomi atau cabul murid itu pun berakhir, Sabtu (4/4/2020).

YH terancam dijerat Pasal 82 (1) dan (2) jo pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(afs/rez)

Exit mobile version