Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan Terlengkap
![Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan Terlengkap](/wp-content/uploads/2021/05/images-4.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim, terutama menjelang berakhirnya Bulan Ramadan. Berikut ulasan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, dan orang yang diwakilkan, simak ya.
Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
Kedua yaitu waktu wajib, ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.
Ketiga, waktu sunah yakni pada shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
- Niat untuk diri sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an nafsii fadhan lillahi ta’aala”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”.
- Niat dari orang tua untuk anak laki-laki
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an waladii (…) fardhan lillahi ta’aala”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘ala”.
- Niat dari orang tua untuk anak perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an bintii (…) fardhan lillahi ta’aala”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala”.
- Niat dari suami untuk istri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an zaujatii fardhan lillahi ta’aala”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala”.
- Niat sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”.