Nikah di Masa PPKM Darurat, Catin Wajib Swab Antigen Dulu
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Selama masa PPKM Darurat, pasangan pengantin (catin) wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas Covid-19, sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.
“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu, salah satunya pasangan yang mau nikah antara 3-20 Juli, catin wajib swab antigen dulu dan dinyatakan sehat,” ujarnya kepada Cianjur Update, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, tidak hanya catin yang wajib swab antigen, namun wali dan dua saksi nikah pun wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19. Hasil swab harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.
“Kalau belum bisa menunjukkan hasil swab antigen, maka sesuai aturan pernikahan harus ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kami punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukkan hasil swab,” bebernya.
Bahkan, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat, tetap harus mengikuti peraturan tersebut.
“Kalau tanggal nikahnya tepat saat masa PPKM Darurat, semua wajib swab antigen dulu,” ungkapnya
Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.