Pendidikan

NPWP Dihapus dan Diganti NIK, Kemendagri: Dorong Era Satu Data

“Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan, mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

“Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” tulis lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button