Nunggak dan Langgar Pelaporan Pajak, Sebuah Restoran di Cianjur Disegel
![](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211010-WA0009-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejumlah restoran di Kabupaten Cianjur menunggak dan melanggar aturan pelaporan pajak online. Bahkan, salah satunya dipasang segel ‘dalam pengawasan’ karena tidak mengindahkan tiga kali peringatan.
Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Andriana mengatakan, sepanjang 2021 ini pihaknya telah memasang alat tapping box atau perekam transaksi di 125 restoran dan rumah makan. Dari hasil pendataan, ada lima restoran yang diketahui tidak menggunakan alat yang sudah diberikan itu.
“Kita selalu pantau penggunaan alat, terpantau ada lima restoran yang kerap mengabaikan atau tidak menggunakan alat tapping box,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Bahkan, jelas Andriana, salah satu restoran yang berada di Jalan Raya Bandung diketahui juga menunggak pajak sejak Januari 2021. Tidak hanya itu, alat tapping box pun tidak dipakai.
“Jadi restoran ikan bakar Abah yang berada di Jalan Raya Bandung tepatnya di Rawabango ini sudah nunggak pajak dari Januari hingga sekarang. Dan alat tapping box juga tak digunakan,” kata dia.
Andriana mengungkapkan, restoran tersebut sebelumnya sudah diberi tiga kali peringatan namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Bappenda dibantu Satpol PP Cianjur memberikan sanksi dan memasang segel dalam pengawasan.
“Pajak dan penggunaan tapping box ini sudah ada aturannya. Jika ada yang melanggar kita lakukan sesuai aturan Perbup Cianjur nomor 91 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 tahun 2017 tentang sistem daring pajak daerah dengan cara menyegel sementara,” katanya.