Berita

Nunggak dan Langgar Pelaporan Pajak, Sebuah Restoran di Cianjur Disegel

Masih kata dia, dari lima yang melanggar ada satu yang ditindak karena sudah tiga kali mengabaikan peringatan. Empat restoran lain akan ditindak kalau melanggar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan, pihaknya memberikan waktu 30 hari pada pemilik restoran untuk membayar dan melaksanakan kewajibannya. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan menutup sementara restoran yang menunggak dan melanggar aturan perpajakan.

“Kita segel sementara, kalau diabaikan lagi kita akan tutup sementara,” ucal dia.

Sementara itu, Idis Saputra, pemilik restoran mengatakan pihaknya akan membayar tunggakan pajak yang belum dibayar, serta akan mematuhi aturan dari Instansi terkait.

“Hari senin saya akan membayar pajak yang menunggak, dan ke depannya saya akan memakai alat sistem daring pajak daerah,” ungkapnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button