Nyaris Diamuk Masa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Gadungan Diciduk Jajaran Polsek Kota
CIANJURToday – M (43) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) gadungan diciduk jajaran Polsek Cianjur Kota, setelah nyaris diamuk masa di Kampung Babakan Renyom, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Rabu (19/08/2018). M diketahui sebagai pendamping PKH gadungan, setelah berupaya memeras dengan mengiming-imingi warga bisa menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Polisi yang mengetahui hal ini, segera terjun ke lokasi pada pukul 12.30 WIB untuk menghidari adanya upaya main hakim sendiri dari warga kepada pelaku. M pun dibawa ke kantor polsek untuk selanjutnya dimintai keterangan. Dari pelaku, polisi juga turut mengamankan satu sepeda motor yang dikendarai pelaku dengan kondisi hancur, akibat dirusak oleh warga yang mengamuk.
“Beberapa dokumen seperti data kartu keluarga, serta kwitansi transaksi pelaku kami amankan sebagai barangbukti,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Dadang, kepada Cianjurtoday.com, Rabu (19/08/2018).
Lanjut Dadang, M, mengaku juga sebagai petugas kecamatan. M menjanjikan kepada warga, bisa mengurus dokumen kependudukan seperti halnya akta kelahiran, dan akta nikah dengan juga iming-iming menyertakan korbannya menjadi penerima manfaat PKH.
“Kalau ada warga yang didatanginya tidak bersedia dimintai uang, M mengancam akan mencabut PKH dan memberikan program tersebut kepada yang lain,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan sementara di lapangan, Dadang menyebutkan, M diperkirakan sudah melakukan upaya pemerasan dan penipuan ini selama satu tahun terakhir. “Namun untuk memastikan semuanya kami akan kembangkan kasus ini, melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Perlindungan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Widyawan mengimbau kepada masyarakat. Dia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku bisa, mengurusi dokumen kependudukan serta mengatasnamakan instansi pemerintahan.
“Upayakan konfirmasi kepada pemerintahan desa setempat, jika didatangi orang tidak dikenal dengan mengatasnamakan instansi pemerintahan,” tegasnya.
Widyawan juga menjelaskan, jika penerima manfaat PKH hanya bisa ditentukan oleh pemerintah pusat. Sebab, semua ini ada tahapan dan prosedurnya sesuai kriteria serta kategori penerima. “Yang menentukan seseorang untuk bisa menjadi penerima manfaat itu hanya pemerintah pusat. Adapun sewaktu-waktu dilakukan pendataan, kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat pasti akan melakukan sosialisasi,” pungkasnya.(riz)
https://youtu.be/dSe903l6o0k
One Comment