CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur menangkap empat pelaku dalam kasus ODGJ dianiaya hingga tewas yang terjadi Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur.
Para pelaku tersebut di antaranya M (36), HS (19), J (39), dan MY (26).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini karena mereka terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya tewas.
“Ada empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, saat dihubungi lewat telepon selular, Jumat (6/1/2022).
Doni mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok dan borgol.
“Jadi pelaku ini dianiaya dalam kondisi diborgol oleh para pelaku. Sehingga saat ini pelaku sudah kita amankan semuanya,” ucap dia.
Kapolres menuturkan, akibat perbuatan mereka, makan dari itu keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama.
“Keempat pelaku diancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, korban berinisial S (45) merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang tewas dianiaya.
Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan pada November 2021 lalu.(ren/rez)