Berita

Ogah Pakai Masker, Warga Cianjur Bakal Didenda Maksimal Sampai Rp250 Ribu

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Masyarakat Cianjur yang membandel tidak memakai masker harus siap-siap didenda. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur terbitkan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam peraturan itu disebutkan, tepatnya bagian 1 pasal 10, disampaikan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan pelaksanaan, akan dikenai sanksi administratif dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000 hingga Rp250.000.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, untuk denda tersbut ada tingkatannya. Selain itu, denda fisik dan sosial pun tetap diberlakukan.

“Dendanya ada tingkatan, dendanya berupa push up, bersih bersih, dan uang. Nominalnya antara Rp50 ribu sampai Rp 250 ribu dan berlaku untuk semuanya yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur, baik yang dari Bandung ke Cianjur pokoknya ini akan berlaku di Cianjur,” tuturnya, Rabu (3/2/2021).

Herman mengungkapkan, sejak awal diberlakukannya disiplin masker, masyarakat Canjur terlihat patuh. Namun sekarang ia menilai bahwa masyarakat sudah mulai lalai dalam menerapkan prokes.

“Dulu kita lihat patuh, kita lihat di Pasar Induk Cianjur semua pakai masker, tapi sekarang sudah lalai. Pada saat Covid-19 naik mereka malah lalai, makanya sekarang dikeluarkan Perbup. Ini tidak terlambat, karena mereka sudah mulai lalai dan lengah,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button