CIANJURUPDATE.COM – Sosok artis berinisial CA yang ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online ternyata adalah Cassandra Angelie.
Ia ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) malam di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Pusat.
Dikutip dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi, artis CA yang ditangkap ini mengakui belum lama terlibat dengan mematok tarif Rp30 juta.
“Tersangka CA mengku belum lama terlibat,” ujarnya.
Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, di antaranya CA (23) beserta tersangka lain yang merupakan muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*/bbs)