OJK Jabar: Debt Collector Leasing Harus Tersertifikasi
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut penarik kendaraan atau debt collector dari perusahaan leasing baik karyawan maupun pihak ketiga harus tersertifikasi. Hal ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Jawa Barat, Noviyanto Utomo mengatakan, pihaknya menerapkan aturan bahwa penarik kendaraan leasing harus tersertifikasi.
“Kalau di kita itu ada aturan terkait yang mengambilnya. Yaitu harus punya sertifikasi sebagai debt collector. Selain itu, kalau penariknya pihak ketiga harus ada tanda kerja sama dengan badan huum yang legal,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, lanjut Noviyanto, penarik atau penagih dari pihak ketiga biasanya mengantongi surat tugas dan harus membawa sertifikat pidusianya.
“Konsumen boleh menanyakan hal tersebut ketika ditagih di jalan benar gak dia dari leasing. Takutnya ada apa-apa, motornya hilang bagaimana,” jelas dia.
Sementara, untuk jangka waktu kapan debt collector menarik kendaraan, harus dilihat berdasakan perjanjian antara perusahaan leasing dengan konsumen.
“Kalau berapa bulannya itu tergantung perjanjiannya, kan beda tiap perusahaannya. Ada yang nunggak dua kali atau tiga kali langsung ditarik, itu tergantung perjanjian kalau kita sih nggak ngatur berapa kali tunggakan gitu,” kata Noviyanto.
Selebihnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Noviyanto mengatakan, dalam aturan itu, kendaraan bisa ditarik kalau misalnya sudah tidak membayar cicilan beberapa kali.