Berita

OJK Jabar: Debt Collector Leasing Harus Tersertifikasi

“Selebihnya ada di perjanjian misalnya, nunggak berapa kali angsuran boleh ditarik, gitu. Beda-beda tiap leasing,” ucap dia.

Di masyarakat, tidak sedikit yang mengeluhkan angsuran baru telat 1,5 bulan sudah ditarik atau merasa tidak enak karena motor ditarik di jalan. Noviyanto mengatakan, dalam kasus ini harus dilihat dari perjanjian konsumen dan leasing.

“Harus lihat perjanjiannya dulu, mungkin bisa jadi juga leasingnya tahu motornya sudah dipindahtangankan, mungkin dijual ke orang lain. Padahalkan kalau sesuai UU Fidusia itu bisa kena pidana konsumennya,” ucap dia.

Soal maraknya penarikan kendaraan di jalan, Noviyanto menjelaskan, hal itu tergantung kasus. Apabila ada konsumen nakal dan hanya bisa ditemui di jalan, tidak bisa berbuat banyak.

“Kadang dicari ke rumah nggak ada, kadang ketemunya di jalan jadi susah juga gimana nariknya. Nah, biasanya kalau misalnya ketemu di jalan, ada yang digiring ke kantor polisi, ada yang ke kantor leasing, tapi ada yang dibawa ke rumah. Gimana kasusnya juga,” tutup dia.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button