CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menyebut penarik kendaraan atau debt collector dari perusahaan leasing baik karyawan maupun pihak ketiga harus tersertifikasi. Hal ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Jawa Barat, Noviyanto Utomo mengatakan, pihaknya menerapkan aturan bahwa penarik kendaraan leasing harus tersertifikasi.
“Kalau di kita itu ada aturan terkait yang mengambilnya. Yaitu harus punya sertifikasi sebagai debt collector. Selain itu, kalau penariknya pihak ketiga harus ada tanda kerja sama dengan badan huum yang legal,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, lanjut Noviyanto, penarik atau penagih dari pihak ketiga biasanya mengantongi surat tugas dan harus membawa sertifikat pidusianya.
“Konsumen boleh menanyakan hal tersebut ketika ditagih di jalan benar gak dia dari leasing. Takutnya ada apa-apa, motornya hilang bagaimana,” jelas dia.
Sementara, untuk jangka waktu kapan debt collector menarik kendaraan, harus dilihat berdasakan perjanjian antara perusahaan leasing dengan konsumen.
“Kalau berapa bulannya itu tergantung perjanjiannya, kan beda tiap perusahaannya. Ada yang nunggak dua kali atau tiga kali langsung ditarik, itu tergantung perjanjian kalau kita sih nggak ngatur berapa kali tunggakan gitu,” kata Noviyanto.
Selebihnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Noviyanto mengatakan, dalam aturan itu, kendaraan bisa ditarik kalau misalnya sudah tidak membayar cicilan beberapa kali.
“Selebihnya ada di perjanjian misalnya, nunggak berapa kali angsuran boleh ditarik, gitu. Beda-beda tiap leasing,” ucap dia.
Di masyarakat, tidak sedikit yang mengeluhkan angsuran baru telat 1,5 bulan sudah ditarik atau merasa tidak enak karena motor ditarik di jalan. Noviyanto mengatakan, dalam kasus ini harus dilihat dari perjanjian konsumen dan leasing.
“Harus lihat perjanjiannya dulu, mungkin bisa jadi juga leasingnya tahu motornya sudah dipindahtangankan, mungkin dijual ke orang lain. Padahalkan kalau sesuai UU Fidusia itu bisa kena pidana konsumennya,” ucap dia.
Soal maraknya penarikan kendaraan di jalan, Noviyanto menjelaskan, hal itu tergantung kasus. Apabila ada konsumen nakal dan hanya bisa ditemui di jalan, tidak bisa berbuat banyak.
“Kadang dicari ke rumah nggak ada, kadang ketemunya di jalan jadi susah juga gimana nariknya. Nah, biasanya kalau misalnya ketemu di jalan, ada yang digiring ke kantor polisi, ada yang ke kantor leasing, tapi ada yang dibawa ke rumah. Gimana kasusnya juga,” tutup dia.(afs/rez)