OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal
![](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211022-WA0016.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, agar tidak perlu membayar utang saat ditagih.
Pasalnya, dalam melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis. Baik secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas OJK Regional II Jawa Barat, Iswahyudi. Ia menjelaskan, tidak ada aturan khusus terhadap pemenuhan tagihan utang pada pinjol ilegal.
“Tidak ada aturan khusus untuk membayar tagihan tersebut. Dihiraukan saja, namanya juga pinjol ilegal,” ujar Iswahyudi kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Ia menyebut, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Sehingga, mereka tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang dicantumkan pada aplikasi atau situs. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda pun tidak jelas aturannya.
“Cek legalitas perusahaan pinjol dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau cek di website www.ojk.go.id. Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (fintech p2p lending) yang terdaftar dan berizin dari OJK,” jelasnya.
Iswahyudi menuturkan, pinjol ilegal tidak dapat terdeteksi per wilayah mengingat mereka tidak pernah mencantumkan alamat kantor yang jelas. Bahkan, di sejumlah temuan, alamat situs tersebut berasal dari luar negeri.