Berita

OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal

“Berdasarkan aduan atau permintaan informasi yang masuk ke aplikasi pengaduan Konsumen (APPK) OJK, sepanjang 2021 terdapat sekitar 250 lebih aduan informasi terkait pinjol di Jawa Barat,” paparnya.

Dari aduan yang masuk, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) akan menindaklanjuti dengan pemblokiran aplikasi/situs/website oleh Kemenkominfo (Anggota SWI) dan penindakan oleh Kepolisian (anggota SWI).

“Per bulan Agustus 2021, SWI telah memblokir setidaknya 3.856 fintech lending ilegal,” imbuhnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016, mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Peraturan ini berisikan antara lain ketentuan umum, penyelenggaraan layanan pinjol, pengguna jasa, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem teknologi informasi, edukasi dan perlindungan pengguna pinjaman online, penggunaan tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, larangan bagi penyelenggara, dan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar,” ungkapnya.

Meskipun membuat banyak masyarakat terjerat, lanjutnya, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat terdorong untuk meminjam uang di pinjol ilegal.

Salah satunya, adalah kemudahan dalam mengunggah aplikasi atau situs dan kesulitan pemberantasan, karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri.

“Dari sisi masyarakat, tingkat pemahaman masyarakat yang masih rendah terkait pinjol. Sehingga tidak melakukan pengecekan legalitas, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” paparnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button