OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal
![](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211022-WA0016.jpg)
Perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di OJK, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.
“Seluruh penyelenggara pinjol pun harus bergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga, terdapat keseragaman dan standarisasi layanan untuk peminjam, termasuk pemenuhan ketentuan dalam menjaga kerahasiaan data peminjam,” bebernya.
Berdasarkan perhitungan margin dan risiko dari Anggota Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), besaran bunga pinjaman berkisar antara 0,05 persen hingga 0,8 persen per hari, tergantung jenis pinjaman dan risikonya.
“Maksimum pengembalian termasuk denda sebesar 100 persen dari pinjaman pokok,” terangnya.
Iswahyudi menyebut, ada beberapa kerugian yang akan dialami masyarakat jika menggunakan pinjol ilegal.
Seperti, dikenakan suku bunga tinggi dan biaya pinjaman yang besar, denda tidak terbatas, juga penagihan dengan teror atau intimidasi baik ke peminjam maupun keluarga peminjam.
Ia mengimbau masyarakat, agar meminjam pada perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, dan pinjam sesuai kebutuhan serta kemampuan.
“Lunasi dan bayar cicilan sesuai kesepakatan dan tepat waktu, pinjam untuk kepentingan yang produktif, jangan mudah klik situs situs penawaran pinjaman online termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu. Terakhir, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” tegasnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar ketika ditagih.