OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal
![](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211022-WA0016.jpg)
“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujarnya mengutip kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Mahfud menyarankan, agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut.
“Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.(afs/sis)
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Bagi kamu yang sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman, berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
- Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id - OJK:
Hotline: 157 WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id - Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545
Cara Mengecek Legalitas Pinjol:
- Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
- WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya “pinjol.com” kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK