Berita

OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button