Berita

OJK Regional Jawa Barat Terima Ratusan Aduan Pinjol Ilegal Selama 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat menyatakan siap memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai sudah semakin meresahkan masyarakat.

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban, hingga harus meregang nyawa akibat jeratan hutang pada pinjol yang berbunga tinggi.

Bahkan, di Kabupaten Cianjur pun sempat beberapa kali terjadi teror dan ancaman yang dilakukan oleh para agen pinjol ilegal.

Humas OJK Kantor Regional II Jawa Barat, Iswahyudi mengatakan, berdasarkan data dan aduan masyarakat ke OJK, memang sudah banyak aduan yang datang.

OJK Jabar yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) pun siap bekerja sama untuk menindaklanjuti aduan pinjol ilegal tersebut.

“Di dalam SWI ini terdapat berbagai instansi, seperti Kemenkominfo, Polri, dan lainnya. Kami akan sama-sama memberantas pinjol ilegal ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/10/2021)

Ia menjelaskan, situs atau aplikasi pinjol ilegal akan diblokir dan ditindaklanjuti secara hukum oleh Polri.

Saat ini, data aduan dari masyarakat yang diterima OJK selama kurun waktu satu tahun terakhir ini sudah ada ratusan.

Akan tetapi, mengenai jumlah pasti, pihaknya tidak bisa menyampaikan, karena sudah masuk dalam ranah satgas.

“Kalau selama 2021 ini sudah ratusan. Tapi dari kurun waktu 2018 hingga sekarang jumlahnya sudah ribuan,” bebernya.

Pihaknya pun mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan bijaksana saat akan melakukan pinjaman. Terlebih terhadap pinjol ilegal yang gencar menawarkan kemudahan persyaratan, padahal menjerat.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button