Nasional

OJK Tegas Lawan Pinjol dan Investasi Ilegal, 10.891 Entitas Diblokir Sejak 2017

CIANJURUPDATE.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebanyak 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 investasi ilegal telah dihentikan dari Januari hingga Oktober 2024.

“Kami telah memblokir ribuan entitas ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Friderica Widyasari Dewi dilansir CNN Indonesia, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA: Terjerat Utang Pinjol, Mahasiswa Cianjur Edarkan 1,5 Kg Ganja ke Sesama Mahasiswa

Sejak 2017, total 10.891 entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya oleh OJK.

Jumlah ini terdiri dari 9.180 pinjol ilegal, 1.460 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Pada 2023, pemblokiran pinjol ilegal mencapai puncaknya dengan 2.248 entitas.

BACA JUGA: Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp Paling Mudah

Sementara itu, 40 penawaran investasi ilegal juga diblokir pada tahun yang sama.

Selain pemblokiran, OJK gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali aktivitas keuangan ilegal.

“Kami telah membuat konten edukasi di media sosial dan sistem pembelajaran OJK,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.

BACA JUGA: Tewaskan Seorang Ibu di Wonogiri, Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal

Langkah lainnya mencakup penayangan iklan layanan masyarakat dan pengiriman SMS blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

OJK juga membangun Indonesia Anti Scam Center, sebuah pusat koordinasi untuk menangani penipuan keuangan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button