Berita

Oknum Calon Pendeta Cabul di Cianjur Divonis 9 Tahun 6 Bulan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang putusan terhadap oknum calon pendeta cabul, Timothy Luke Saputra, terhadap tujuh anak di bawah umur. Sidang berlangsung di Ruang Candra PN Cianjur, Selasa (12/11/2019)

Sidang putusan dibacakan oleh Hakim ketua, Lusiana Amping, yang memimpin persidangan. Lusiana menyatakan bahwa terdakwa pendeta cabul, Timothy bersalah dan divonis sembilan tahun enam bulan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan. Denda sebesar 25 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar restitusi (ganti kerugian) yang perhitungannya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Jakarta, sejumlah 50 juta rupiah.” ucap Lusiana di depan terdakwa dan peserta sidang.

Oknum Calon Pendeta Cabul di Cianjur Divonis 9 Tahun 6 Bulan

Lusiana juha memberikan waktu kepada kuasa hukum dan jaksa penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan.

“Jika dalam waktu tujuh hari ke depan tidak menyatakan sikap dan tidak melakukan banding, maka dianggap menerima putusan,” ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Bernardo Batubara, menanggapi putusan yang dibacakan. Ia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada klien.

“Sudah diputus oleh pengadilan, rencananya masih pikir-pikir terdakwa. Kita tunggu saja dari terdakwa apakah ada upaya banding atau tidak,” katanya.(ct3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button