CIANJURUPDATE.COM – Seorang oknum guru berinisial AF (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukaluyu, Kamis (13/2).
AF merupakan guru di salah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua siswinya pada November 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa tersangka sempat menghilang selama sebulan. Ia juga tidak kooperatif dalam proses hukum.
BACA JUGA: Viral Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Ini Fakta dan Respons Pihak Berwenang
“Kami telah melakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak hadir. Akhirnya, kami menerbitkan surat pencarian dan sempat kehilangan jejaknya di beberapa daerah,” ujarnya.
AF sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, polisi akhirnya menemukan keberadaannya di salah satu SD di Kecamatan Sukaluyu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat menolak dan menimbulkan sedikit hambatan dalam proses penangkapan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah pencarian intensif.
BACA JUGA: P4AK Cianjur Siap Dampingi Sekaligus Kawal Kasus Korban Dugaan Pencabulan di Mande
“Sekitar pukul 09.00 pagi, kami mendapatkan informasi lokasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Ada sedikit perlawanan, tetapi akhirnya pukul 17.00 sore, AF berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Tono.
Dalam proses penangkapan, AF meminta izin pulang ke rumah untuk makan dan berganti pakaian sebelum akhirnya bersedia dibawa ke kantor polisi.
AKP Tono menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA: Seorang Kepala Puskesmas di Cianjur Diduga Terlibat Kasus Asusila dengan Anak Sekolah
“Kami akan mengupdate informasi lebih lanjut, karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari dua orang,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad