Oknum Guru PPPK di Cianjur Terancam Gagal Dilantik Akibat Kasus Cabul

CIANJURUPDATE.COMSeorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Cianjur terjerat kasus pelecehan.

Pelaku berinisial AF ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur pada Kamis (13/2/25). Ia diduga mencabuli siswinya di sebuah SMA di Kecamatan Sukaluyu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan modus pelaku.

BACA JUGA: Sempat Hilang Sebulan, Korban Tindak Asusila Guru SD Kemungkinan Lebih dari Dua Siswi

AF mengajak korban mengambil barang di ruangan tertentu.

Saat korban masuk, pelaku mengikuti dari belakang dan melakukan pelecehan.

“Kasus ini cukup meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik PPA, sudah ada tiga korban yang melapor. Korban yang teridentifikasi adalah PI, SR, dan SS, mantan muridnya,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/25).

BACA JUGA: Tak Hanya untuk Perempuan, Guru SD di Cianjur Ajarkan Semua Siswa Mandiri Merawat Pakaian

Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.

Oleh karena itu, AKP Tono mengimbau korban lain untuk segera mengadu ke Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Polisi berjanji memberikan perlindungan dan memproses kasus ini secara transparan.

BACA JUGA: Oknum Guru di Cianjur Ditangkap, Diduga Lakukan Asusila terhadap Siswi

Terkait status kepegawaian AF, BKPSDM Cianjur masih menunggu keputusan hukum tetap.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Andi Juandi, mengatakan kelulusan AF bisa dibatalkan.

“Jika terbukti bersalah sebelum pelantikan, kelulusannya akan dibatalkan. Namun, jika keputusan inkrah keluar setelah pelantikan, maka mekanisme pemberhentian akan diterapkan,” jelas Andi Juandi.

BACA JUGA: Inspiratif! Guru di Cianjur Ajarkan Siswa SD Menyetrika dan Melipat Baju, Pendidikan Lifeskill Sejak Dini

BKPSDM Cianjur telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait prosedur ini.

Pihaknya juga akan mengikuti perkembangan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Afsal Muhammad

Exit mobile version