Oknum Pegawai Curi Masker RSUD Pagelaran, Hasilnya Dipakai Beli Motor
![](/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200326-WA0041-780x470.jpg)
“Mereka sengaja menjual ke wilayah Bogor untuk menghilangkan jejak. Mereka saat ditanya tak ada yang mau tahu, tapi ada saksi yang mengatakan mereka yang melakukan dan mereka mengaku,” katanya.
Para pencuri masker RSUD Pagelaran pun dijerat dengan pasa berlapis. “Yang jelas kami mengenakan pasal 363 dan 480 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” ungkapnya.
Jual Masker Curian, Apotek Bisa Jadi Penadah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani, mengatakan, para terangka mencuri sebanyak empat kali. Total ada ratusan boks masker yang dicuri.
“Pertama dua kardus, satu kardus berisi 40 boks. Kedua, dua kardus. Ketiga, tiga kardus. Yang keempat itu sisanya. Totalnya ada 360 boks, sembilan kardus,” ungkapnya.
Niki menyebut para tersangka beraksi sejak mewabahnya virus corona atau Covid-19. Selain itu, disebabkan pula langkanya masker di pasaran.
“Kami melakukan masih penyelidikan dan pendalaman yang pasti ada salah satu apotek dan mereka juga menjual online,” ungkap dia.
Alat kesehatan lain yang tersangka miliki belum sempat terjual. Sebab masker, penyatinasi tangan, dan disinfektan yang kini dibutuhkan. “Di gudang hanya ada masker, maskerlah yang diambil,” katanya.
Hingga saat ini belum diketahui kerugian bagi RSUD Pagelaran selain hilangnya 360 boks masker. Bahkan, apotek yang menjadi sasaran jual tersangka bisa dikenakan hukuman penadah.
“Hari ini anggota akan ke sana, untuk barang masih tersedia atau tidak ini masih penyelidikan,” tutupnya.(afs/rez)