OMSPAN? Ini Penjelasan dan Cara Aksesnya
![Omspan](/wp-content/uploads/2020/06/omspan.jpg)
Ini mempermudah dan mampu memonitoring proses pengolahan dan PKH hingga sampai pada tangan yang tepat dan dalam waktu tepat pula. Semua terjaga, bisa terawasi, dari proses anggaran sampai ke pelaksanaannya.
OmSPAN ini merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Himbara.
Di desain dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN.
Telah diuji sistem kinerjanya oleh kementrian, dengan atas dokumen pengajuan pembayaran melalui aplikasi OM-SPAN.
Program ini merujuk pada PER-41/PB/2014 tentang Panduan Penggunaan Online Monitoring SPAN.
Cara mengakses OMSPAN
Aplikasi OM-SPAN dapat terakses dengan merujuk alamat:
https://spanint.perbendaharaan.go.id/ untuk pengguna lingkup Ditjen Perbendaharaan yang mengakses Internet menggunakan proxy Pusintek; dan http://spanint.kemenkeu.go.id/ untuk pengguna Internet lainnya.
Pengguna mempunyai kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses aplikasi OM SPAN.
Format permintaan dan SOP pembuatan username dan password tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Nomor PER-41/PB/2014.
Untuk username dan password Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Perbendaharaan, dan KPPN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
- Kantor PusatDitjen Perbendaharaan/Kanwil/KPPN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat Transformasi Perbendaharaan .
- Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OMSPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Untuk username dan password Satker yang belum mempunyai akses langsung ke SPAN dengan prosedur sebagai berikut:
- Satker mengajukan permintaan username dan password kepada Kepala KPPN setempat.
- Kepala KPPN menyampaikan Surat Permintaan username dan password kepada Direktur TP.
- Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada KPPN.
- KPPN menyampaikan username dan password kepada Satker.
User dan password OMSPAN
Untuk username dan password Satker yang sudah mempunyai akses langsung ke SPAN dengan prosedur sebagai berikut:
- Satuan Kerja yang mempunyai akses langsung ke SPAN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat TP.
- Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OMSPAN membuat username dan password.
- Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Username dan password untuk pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dalam implementasi SPAN dengan prosedur sebagai berikut: