Berita

Open Booking Online (BO) Marak di Cianjur, Begini Modusnya

“Ada undang-undangnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” tuturnya saat dikonfirmasi Cianjur Update, Minggu (05/01/2020).

Niki pun mengungkapkan, para pelaku prostitusi online tersebut bukan lagi sebagai korban, melainkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE. “Statusnya nanti tersangka.” pungkasnya.

Diketahui, peraturan tersebut tercantum Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Lalu di dalam Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button