CIANJURUPDATE.COM, Cikalongkulon – Polsek Cikalongkulon bersama dengan unsur lainnya melakukan Operasi Ketupat Lodaya untuk penyekatan pemudik di Jalur Cianjur – Jonggol, Kamis, (6/5/2021).
Selain anggota Polri, operasi dilakukan bersama dengan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Relawan Tangguh Bencana (Retana), Linmas serta unsur terkait lainnya.
Kapolsek Cikalongkulon, AKP Dandan Gaos mengatakan, Operasi Ketupat Lodaya 2021 dimulai sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang.
“Agenda ini dalam rangka peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442. Mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran No. 13 tahun 2021,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (6/5/2021).
Lokasi Pos Penyekatan ini berada jalan alternatif Cianjur – Jonggol tepatnya Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Lokasi ini merupakan titik pertemuan kendaraan dari arah Jonggol Kabupaten Bogor dan arah Kabupaten Purwakarta.
“Di pos penyekatan ini sekitar 60 personil gabungan, dibantu oleh 4 perwira pengendali yang akan melakukan penjagaan dan pengawasan selama 1×24 jam,” tambahnya.
Penyekatan Jalur Jonggol – Cianjur 3 Shift
Penyekatan di jalan alternatif Cianjur – Jonggol ini terbagi menjadi 3 shift. Dandan mengatakan, dengan begini tidak ada waktu jeda pemeriksaan bagi kendaraan dari arah Bogor dan Purwakarta yang akan memasuki Cianjur.
Polsek Cikalongkulon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memaksa mudik. Sebab, akan langsung diputar balik oleh personel gabungan, kecuali keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
“Kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik serta perjalanan dinas bagi TNI/Polri, ASN, BUMN dilengkapi dengan izin tertulis dan berlaku secara individual. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota kelurga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penindakan dan pemeriksaan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Pihaknya pun akan menindak travel gelap yang memaksakan beroperasi.
“Bagi travel gelap yang kedapati membawa penumpang akan langsung dilakukan penindakan. Semua upaya ini dilakukan untuk mendahulukan kepentingan masyarakat yang lebih banyak serta menjamin keselamatan dan kesehatan khususnya masyarakat Cianjur,” pungkasnya.(ct10/rez)