CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Operasi Patuh Lodaya 2020 di Kabupaten Cianjur dimulai hari ini, Kamis (23/7/2020). Kegiatan berlangsung di sekitaran Tugu Gentur. Pelanggar lalu lintas dan pengendara yang tak memakai masker diberhentikan polisi.
Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, tercatat dari tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020. Ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian, seperti tidak menaati peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan masker.
Pada Operasi Patuh Lodaya 2020 di Cianjur ini tidak hanya menyisir pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saja. Namun masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan pun ikut ditertibkan.
Polisi memberhentikan pelanggar, rata-rata pengendara yang tidak menggunakan masker. Untuk pelanggar lalu lintas diberikan tindakan berupa tilang, sedangkan yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan teguran.
“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Operasi Patuh Lodaya 2020. Membagikan masker serta stiker untuk masyarakat ketahui mengenai pemberitahuan adanya operasi ini,” ujar Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama.
Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), masker diberikan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 meskipun dalam era transisi New Normal. Ricky menambahkan, dalam operasi ini ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas.
“Untuk sasaran ada 11 prioritas pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan helm, mengendarai motor di atas trotoar, melanggar rambu lalu lintas. Balap liar, menggunakan ponsel saat bekendara, dan pelanggaran lainnya yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.(ian/rez)