Berita
Operasi Patuh Lodaya 2020 Sebentar Lagi, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran
![](/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200722-WA0046-780x470.jpg)
Sosialisasi ini menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalu lintas, yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat. Jangan lakukan 11 pelanggaran berikut:
- Penggunaan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor
- Tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor
- Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan, dan sepeda motor masuk jalan tol
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat lalu lintas
- Menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
Penjelasan materi disampaikan oleh Aiptu Dede AS dan Aiptu Waluyo saat melayani sesi tanya jawab. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.(ian/rez)