
Lebih jauh, Dedi juga mengingatkan bahwa praktik meminta THR kepada pengusaha dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Hal ini dinilai dapat membebani sektor usaha, yang seharusnya fokus pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan karyawan mereka sendiri.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Larang Orang Tua Murid Berkerumun di Sekolah, Ini Alasannya!
“Termasuk ke pengusaha, itu masuknya pungli,” ujarnya.
Dengan adanya larangan ini, Dedi berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pemberian THR sudah memiliki mekanisme resmi yang diatur oleh pemerintah, baik bagi pegawai negeri maupun pekerja swasta.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, terutama menjelang perayaan hari raya.