Ormas Dilarang Minta THR ke Kantor Pemerintah dan Lembaga Usaha

CIANJURUPDATE.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada kantor pemerintah maupun lembaga usaha.

Larangan ini disampaikannya di Instagram pribadinya yang dilansir pada Selasa (18/3/2025), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi membebani aparatur pemerintah dan dunia usaha.

“TIdak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor, kemana pun,” ujar Dedi.

Menurutnya, menjelang Lebaran, banyak kepala dinas dan wali kota merasa tertekan karena harus menghadapi permintaan THR yang datang dari berbagai pihak, termasuk ormas dan LSM.

BACA JUGA: THR ASN 2025 Cair Hari Ini, Besaran dan Penerima Resmi Diumumkan

Dedi menambahkan bahwa kepala dinas sendiri hanya menerima THR yang diperuntukkan bagi keluarganya dari pemerintah.

Jika mereka dipaksa membagikan THR kepada pihak lain, maka mereka harus mencari sumber dana lain yang bisa berpotensi melanggar aturan.

“Kalau itu dibagiin, keluarganya gak ada terus ngambilnya dari pos mana,” katanya.

Selain itu, Dedi menyoroti aspek transparansi dan integritas dalam pemerintahan.

BACA JUGA: Guru Dilarang Terima Parsel Jelang Lebaran, Disdikbud Cianjur Siap Beri Sanksi

Ia menekankan bahwa permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak bisa menjadi celah bagi praktik korupsi dan pungutan liar.

“Kalau kita ingin dukung anti korupsi, pemerintahan yang bersih, ya tidak boleh ada permintaan THR ketika menjelang lebaran karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya,” tegasnya.

Lebih jauh, Dedi juga mengingatkan bahwa praktik meminta THR kepada pengusaha dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Hal ini dinilai dapat membebani sektor usaha, yang seharusnya fokus pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan karyawan mereka sendiri.

BACA JUGA: Gubernur Jabar Larang Orang Tua Murid Berkerumun di Sekolah, Ini Alasannya!

“Termasuk ke pengusaha, itu masuknya pungli,” ujarnya.

Dengan adanya larangan ini, Dedi berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pemberian THR sudah memiliki mekanisme resmi yang diatur oleh pemerintah, baik bagi pegawai negeri maupun pekerja swasta.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan dan dunia usaha, terutama menjelang perayaan hari raya.

Exit mobile version