Berita

Oting Zainal Muttaqin Dilaporkan ke Polisi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Calon Bupati Cianjur, Oting Zainal Muttaqin, dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan penipuan penjualan tanah. Kerugian korban dari dugaan kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Ace Handiman, menjelaskan pelaporan tersebut berawal dari kliennya yang berinisial S melakukan transaksi jual beli tanah bersama Oting. Lalu, Oting sepakat menjual empat bidang tanah pada kliennya senilai Rp1,5 miliar.

“Transaksi dilakukan pada November 2020 lalu. Nilainya Rp1,5 miliar. Dibayar dua kali, yang pertama Rp500 juta dan yang kedua Rp 1 miliar,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (3/3/2021)

Namun, usai nilai yang disepakati lunas dibayar, pihaknya menerima informasi bahwa Oting tidak memperbolehkan sertifikat tanah dibaliknamakan. Padahal pihak Oting telah menandatangani akta jual beli (AJB).

“Ini yang membuat kami bingung, sekaligus membuat klien saya kesal. Sudah disepakati dan dibayar, tapi secara sepihak membatalkan serta tidak boleh dibaliknamakan,” jelas Ace.

Ace mengungkapkan, salah satu alasan terjadinya permasalahan tersebut ialah karena Oting mengklaim bahwa nilainya tidak sesuai.

“Tiba-tiba bilang nilainya lebih mahal. Padahal dari awal disepakati nilainya sebesar itu. Mungkin ada faktor lain, karena hal ini muncul setelah Pilbup, dan pemenang yang keluar bukan bapak Oting. Tapi dari awal ini murni jual beli, tidak ada sangkutannya dengan Pilbup,” kata dia.

Ia mengaku telah berupaya mediasi dengan Oting, tetapi tidak kunjung mendapat respons. Sehingga ia dan kliennya memilih untuk menempuh jalur hukum.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button