banner 325x300
Berita

Overstay, Warga Filipina yang Menikah di Cianjur Akan Dideportasi

×

Overstay, Warga Filipina yang Menikah di Cianjur Akan Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Overstay, Warga Filipina yang Menikah di Cianjur Akan Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan.(Foto: Cianjur Update)

KLIK CIANJUR, Cianjur – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, akan mendeportasi warga negara Filipina yang menikah di Cianjur namun izin tinggal di Indonesia sudah overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, proses deportasi sendiri sudah 100 persen dan untuk yang bersangkutan tinggal dideportasi. Hal tersebut berdasarkan atas pengamatan tim pengawasan orang asing atau Tim Pora Kabupaten Cianjur.

“Hasil pengawasan terbaru kami akan melakukan deportasi kepada warga negara Filipina yang menikah dengan warga Cianjur tapi izin tinggalnya sudah overstay,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Puluhan Rumah di Cianjur Rusak Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHUM pihaknya mendukung kinerja dari kantor Imigrasi yang baru di Cianjur.

“Ini kantor masih baru kurang dari dua tahun, pembangunan fisik masih dijalankan bagaimana pelayanan juga harus dijalankan dengan baik,” terangnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM mengapresiasi fasilitas yang ada saat ini dan sudah melakukan pelayanan paspor 50 pemohon setiap harinya, dan Edward berharap tanah Imigrasi yang di milik Pemkab Cianjur bisa segera dihibahkan.

“Kami sampaikan ke Sekda dan Ketua DPRD semoga tanah milik Pemkab Cianjur bisa dihibahkan kepada imigrasi,” pungkasnya.(iki)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan