P2TP2A Cianjur: KDRT yang Menimpa Sarah Masuk Penganiayaan Berat
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur menyayangkan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal yang menimpa almarhumah Sarah.
Pasalnya, selama 2021, kasus KDRT yang menyebabkan meninggal dunia baru terjadi satu kasus dan satu lagi kekerasan dalam pacaran.
“Apapun yang dilakukan suaminya itu adalah tindak kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena masuk dalam penganiayaan berat sampai hilangnya nyawa seseorang,” ujar Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Berdasarkan informasi, lanjut dia, air keras menempel di badan korban hingga membuat luka serius di sekujur tubuhnya.
“Tentunya, peristiwa tersebut sangat tragis dan menyedihkan bagi kaum perempuan. Namun, apapun yang sudah disampaikan, proses hukumnya harus kita kawal bersama,” jelas Lidya.
Ia mengungkapkan, kasus KDRT di Cianjur selama 2021 tidak banyak, sementara kekerasan psikis hanya 3 kasus.
“Terus kalau yang lainnya persetubuhan anak. Kalau KDRT sedikit, dan kekerasan fisik yang mengakibatkan orang meninggal saya lihat baru satu kasus. Satunya lagi kekerasan dalam pacaran yang pacarannya dibakar. Itu bukan KDRT, tapi kekerasan dalam pacaran,” ungkap Lidya.
Jadi, lanjut dia, untuk tingkatan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik dan psikis yang banyak melapor kepada kami.
“Itu kebanyakan ada yang fisik tapi tidak mengakibatkan luka berat, cuman fisik adu mulut dan akhirnya jadi fisik, terus akhirnya jadi psikis,” tutupnya.(afs/sis)