P2TP2A Cianjur Minta Kawin Kontrak Harus Jadi Perhatian Serius
![Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur](/wp-content/uploads/2024/04/P2TP2A-Cianjur-Minta-Kawin-Kontrak-Harus-Jadi-Perhatian-Serius.jpeg)
AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, menyatakan bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik kawin kontrak sejak tahun 2019, dan telah memperdaya sejumlah korban.
BACA JUGA:Â Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak
“Dalam satu transaksi, pelanggan harus membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan kedua pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12.
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
Dengan palang merah di atas praktik kawin kontrak, P2TP2A Cianjur mendorong pemerintah dan masyarakat untuk bersatu dalam memerangi fenomena ini demi melindungi kaum perempuan dari eksploitasi yang merusak.