CIANJURUPDATE.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur memberikan peringatan keras terhadap praktik kawin kontrak yang merugikan.
Menurut Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, kawin kontrak sebenarnya adalah bentuk perdagangan manusia yang terselubung dalam kedok agama.
“Dalam kenyataannya, ini merupakan tindakan perdagangan manusia atau trafficking, dengan menggunakan agama sebagai kedok. Padahal, di balik itu semua, yang terlibat hanyalah wali dan penghulu palsu yang tidak memiliki keabsahan,” ujarnya dalam wawancara telepon, Rabu (17/4/2024).
BACA JUGA: MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama
Umar menekankan bahwa praktik ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, karena jika dibiarkan, akan mengakibatkan dampak buruk bagi perempuan yang menjadi korban.
“Jika tidak dicegah dengan lebih intensif, akan banyak perempuan yang terjerat dalam praktik ini. Banyak dari mereka yang terperangkap dengan janji-janji palsu akan pekerjaan, padahal akhirnya hanya menjadi objek dalam kawin kontrak,” tambahnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54), telah memanfaatkan sejumlah gadis pelajar di Cianjur.
BACA JUGA: Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin
Para pelajar tersebut, yang masih berusia belasan tahun, dipaksa untuk melakukan kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.
Modus operandi ini terjadi selama masa liburan sekolah, dimana para pelaku berusaha untuk menipu orang tua korban dan menghindari kecurigaan.
AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, menyatakan bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik kawin kontrak sejak tahun 2019, dan telah memperdaya sejumlah korban.
BACA JUGA: Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak
“Dalam satu transaksi, pelanggan harus membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku,” ungkapnya.
Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan kedua pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12.
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
Dengan palang merah di atas praktik kawin kontrak, P2TP2A Cianjur mendorong pemerintah dan masyarakat untuk bersatu dalam memerangi fenomena ini demi melindungi kaum perempuan dari eksploitasi yang merusak.