Berita

P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur menyoroti kasus pencabulan dan pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan, perbuatan semacam itu sudah terjadi sebanyak enam kali di Kabupaten Cianjur. Ia menilai, perbuatan tersebut tidak manusiawi dan tidak dapat ditolelir.

“Seorang ayah kandung harusnya melindungi dan menjaga anaknya, ini malah menghancurkan masa depan anaknya sendiri,” kata dia kepada Cianjur Update, Minggu (23/5/2021).

Seperti yang disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, lanjutnya, pasal yang diterapkan oleh penyidik sudah sesuai yaitu Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang persetubuhan serta pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan.

“Dalam pasal ini apabila yang dilakukan orsng terdekat, di sini ayah kandungnya. Maka hukumannya ditambah ancaman hukuman 15 tahun, ini bertujuan agar ada efek jera,” ungkapnya.

Lidya menjelaskan, pencegahan yang harus dilakukan agar hal ini tidak terjadi lagi perlu dilakikan dimulai dari lingkungan keluarga terlebih dahulu.

“Dengan lebih meningkatkan fungsi pengawasan dan ketahanan keluarga. Antisipasi dengan anak-anak perempuan sebaiknya dari usia lima tahun ke atas tidak tidur bersama ayah kandungnya/ayah tirinya/keluarga terdekat tanpa didampingi oleh ibu kandungnya,” sebutnya.

Secara kasuistik, kata Lidya, hal ini sering terjadi karena pengalihan fungsi dari ibunya yang dialihkan ke ayahnya karena terjadi perceraian, ataupun karena ibunya bekerja sebagai pekerja migran.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button