Berita

P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!

“Kadang dengan kepolosan anak jadi merasa tidur dengan ayah kandungnya tidak masalah, karena anak merasa itu adalah ayah kandungnya. Namun, dibalik itu semua ada perlakuan yang tidak senonoh/tidak layak/tidak pantas dilakukan ayah kandung kepada anaknya,” jelas dia.

Lidya mengungkapkan, upaya P2TP2A Cianjur adalah terus melakukan kampanye anti kekerasan kepada anak, desiminasi/sosialisasi langsung kepada anak melalui sekolah-sekolah, majelis taklim, PKK, dan lain-lain.

“Agar dapat mengerti dan mengantisipasi tanda-tanda terjadinya kekerasan terhadap anak. Hanya saja karena pandemi Covid-19 jadi banyak program yang tertunda,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kampung Paseh Pala RT 03/RW 05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.

Pelaku berinisial JNL (38) diperlihatkan beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/22021).

Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak Januari hingga Februari 2021. Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan ibu kandungnya.

“Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan kemudian dalam satu malam tidur satu ranjang bersama orang tuanya sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

JNL menikah lagi setelah bercerai. Namun, ibu sambung Mawar bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). KSM memerkosa dan mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button